Soal Mario Keluar Masuk Tol Pakai Jeep Rubicon Tanpa Bayar, Kata Kuasa Hukum  Tahu dari Siapa?

(Dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM)  - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo angkat suara terkait pernyataan yang menyebut kliennya keluar masuk tol menggunakan mobil Jeep Rubicon tanpa bayar.

   Pernyataan itu disampaikan oleh Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane, rekan Mario yang juga tersangka kasus penganiayaan David.

   "Itu tahunya mereka dari siapa? Tinggal kita cek saja benar enggaknya, kalau enggak benar apa namanya, itu kan ucapan mereka," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas saat dihubungi, Rabu (1/3).

   "Saya rasa enggak ada begitu, karena siapapun harus bayar tol jadi enggak ada itu. Dasar dia ngomong itu apa, keterangan polisi kan enggak ada itu," sambungnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

    Dolfie pun mempertanyakan apa urusan atau kepentingan pihak Shane menyampaikan hal tersebut. Terlebih, kata dia, hal ini tak berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Mario.

   "Urusan apa juga menyampaikan persoalan itu, apa urusannya sama masalah ini. Urusan pidana apa urusannya sama tol, ada kepentingan apa mereka ngomong itu," tuturnya.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Shane menyebut Mario kerap keluar masuk tol menggunakan mobil Jeep Rubicon tanpa membayar.

    Namun, Happy tak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Mario keluar masuk tol tanpa membayar menggunakan mobil Rubicon tersebut

   "Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat tidak bayar pakai, ada dia bilang, ini Shane caranya enggak bayar pakai tol," kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2).

    Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

    Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

     Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

Sekali Lagi, Mohon Maaf 

     Sementara itu Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga David, PBNU, dan GP Ansor atas perbuatan brutal anaknya yang bernama Mario Dandy Satrio.

   Mario terseret kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor bernama David.

 

    "Saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Bapak Jonathan, kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar Banser, GP Ansor," kata Rafael usai menjalani klarifikasi terkait hartanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).

   Rafael juga mendoakan kesembuhan David yang hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit.

   "Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David supaya David agar segera sembuh pulih kembali seperti sedia kala," katanya seperti dilansir cnnindonesia.com.

   Rafael menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK selama hampir sembilan jam. Dalam proses klarifikasi ini, KPK mengonfirmasi banyak hal terhadap Rafael. Satu di antaranya mengenai aset Rafael yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.

   Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan proses pendalaman aset di Yogyakarta lebih sulit dibandingkan dengan Minahasa Utara. Untuk itu, dia berujar bakal memanggil Rafael kembali.***